Sabtu, 31 Desember 2011

Akhir dari seorang mahasiswa fakultas hukum...........


Sebelum saya kuliah di fakultas hukum, pemaknaan saya mengenai hukum, amatlah  sempit. Hanya sebatas, “jika kita melanggar aturan, maka kita akan di hukum” jadi hukum bagi saya dulu adalah penjara.  Di fakultas hukum sendiri diajarkan secara umum “hukum adalah sekumpulan aturan yang mengatur mengenai kehidupan manusia, baik sesuatu yang dibolehkan maupun yang tidak boleh dilakukan dan jika melanggarnya akan mendapatkan sanksi” selain itu tujuan hukum menurut beberapa pakar hukum ialah kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Tapi menurut saya,itu hanya sebuah konteksual belaka, karena pada prakteknya, hukum merupakan sekumpulan aturan  yang dibuat oleh penguasa yang sama sekali tidak mengerti apa itu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.   Banyak fakta mendukung hal tersebut, sebagai contoh para koruptor negeri ini. mereka telah memakan uang rakyat senilai ratusan bahkan milyaran rupiah, namun di pengadilan hanya diputus 1-3 tahun penjara bahkan dipotong remisi sehingga masa penahanan hanya sekitar 1 tahun-an. dan ini sangat berbanding terbalik dengan kasus yang baru-baru ini terjadi, seorang anak lelaki (kategori anak-anak karena dibawah 18 tahun) di Palu, diancam hukuman 5 tahun penjara hanya karena mencuri sandal seharga Rp 35.000,-, belum lagi kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah biji kakao dan harus di tahan selama sekitar 6 bulan.
Entah dimana letak keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum yang sering di ajarkan pada kami mahasiswa fakultas hukum.
Di awal tahun perkuliahan, saya sangat bangga menjadi mahasiswa fakultas hukum. Begitu luas dan pentingnya belajar mengenai hukum. Jiwa nasionalisme dan patriotisme saya muncul membuncah di dada. Namun, pada pertengahan tahun saya kuliah, semua hal yang telah saya pelajari kembali saya pertanyakan. Begitu banyak hal di sekeliling saya yang membuat saya kembali mempertanyakan, apa itu sebenarnya hukum? betulkah tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian??
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum, hanya bisa diam. Mempelototi tayangan televisi yang tiap harinya mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia, dan setiap harinya pula masuk di kelas untuk mempelajari, apa itu hukum menurut beberapa profesor hukum yang walaupun sebagian besar diantara mereka telah wafat tapi teorinya masih abadi diajarkan dikelas-kelas hukum.
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum hanya bisa diam ditengah-tengah masyarakat luas yang selalu menanyakan dimana itu keadilan. Di kelas, kami kerap berdiskusi bersama dosen mengenai penegakan hukum di Indonesia, dan diskusi kami hanya berujung pada komentar sinis mengenai hukum dan bangsa ini. Diskusi kami hanya menyindir habis-habisan penegakan hukum di Indonesia, hanya menyindir pemimpin negara ini, menyindir para penguasa negri ini. Itukah tugas kami mahasiswa fakultas hukum? mempelajari hukum, mengagung-agungkan dewi keadilan, tapi tiap hari kami hanya bisa menyindir penegakan hukum? menyindir keterbelakangan bangsa ini? menyindir pemimpin bangsa ini? tidak adakah yang bisa kami perbuat selain menyindir?
Mahasiswa hanya bisa turun di jalan dan menggelar aksi ketidaksepahaman dengan pemerintah terhadap penegakan hukum  bangsa ini. Turun di jalan atas nama rakyat, membuat kemacetan dan tak sedikit yang berakhir pada kericuhan dan anarkisme dan merusak properti negara.
Saya sempat menjadi “pemikir bangsa” ini, memikirkan apa yang saya bisa lakukan kelak sebagai mahasiswa lulusan fakultas hukum untuk, memperbaiki hukum di negri yang saya cintai ini. tapi, sebagai “pemikir bangsa”, saya berakhir dengan keputusasaan dan memutuskan untuk konsen pada diriku sendiri, lulus di fakultas hukum, mendapat pekerjaan, dan berkeluarga.
sesuatu yang ironis, bagi seorang mahasiswa fakultas hukum yang setiap harinya tanpa jenuh selalu mendengar kata keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar